Gerebek Rumah Kontrakan, Polisi Lampura Sita Dua Paket Sabu Hingga Timbang Digital

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Utara

2 Mei 2026 15:43 WIB
Hukum | Rilis ID
Barang bukti dari hasil penggerebekan di rumah kontrakan oleh Satresnarkoba Polres Lampura. Foto istimewa
Rilis ID
Barang bukti dari hasil penggerebekan di rumah kontrakan oleh Satresnarkoba Polres Lampura. Foto istimewa

RILISID, Lampung Utara — Penggerebekan di sebuah rumah kontrakan, anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Hasilnya, seorang pria berinisial Y (29) diamankan atas dugaan kepemilikan narkotika berikut barang bukti lain dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Lampura IPTU Herawati mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan menyampaikan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan di Desa Negeri Ratu, Kecamatan Muara Sungkai, pada hari Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Sejumlah barang bukti turut disita berupa dua paket plastik klip berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu bundel plastik klip, satu unit timbangan digital, satu buah dompet, gunting, lakban bening, uang tunai Rp190 ribu, serta satu unit handphone.

"Tersangka dijerst Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 th 2009, Tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," ujar Kasi Humas, Sabtu (2/5/2026).

Atas pengungkapan tersebut, pihak Polres berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Lampura, sehingga tercipta lingkungan yang bersih dari narkoba. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Gerebek Rumah Kontrakan

sabu hingga timbangan digital

Satresnarkoba

Polres Lampura

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya