Menanti Keputusan MA dalam Pemilihan Wali Kota Bandarlampung
lampung@rilis.id
Berdasarkan ketentuan tertulis di atas, jelas surat edaran (diskresi) harus memenuhi syara-syarat undang-undang. Sebenarnya, surat edaran hanya sebatas untuk tertib administrasi.
Persoalan yang sekarang, di mana informasi yang ada di masyarakat (media online dan media cetak), gugatan atau upaya hukum paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah belum terdaftar atau teregristrasi di MA sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peruandang-undangan (informasi yang diperoleh bahwa paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah melakukan pendaftaran pada Senin, 18-1-2021).
Persoalan ini harus bisa dijawab MA. Jangan sampai ada kerugian terhadap masyarakat pencari keadilan karena ada wabah pandemi Covid-19 sehingga tidak terlayani.
Sekarang, kewenangan untuk menerima dan menolak ada di MA. Saya mengharapkan, MA dalam memberi keputusan berdasarkan prinsip-prinsip hukum dan keadilan sehingga apapun keputusan MA tidak menimbulkan persoalan baru.
Keputusan MA harus memuat prinsip keadilan. Kebenaran dan kepastian hukum yang memang ditunggu masyarakat Lampung, terutama masyarakat kota Bandarlampung yang telah memberikan suaranya dalam pemilihan kepala daerah/wali kota dan wakil kepala daerah/wakil wali kota di Kota Bandarlampung.(*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
