Menanti Keputusan MA dalam Pemilihan Wali Kota Bandarlampung

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

18 Januari 2021 21:17 WIB
Perspektif | Rilis ID
DR. Budiyono (Dosen Hukum Tata Negara Universitas Lampung)
Rilis ID
DR. Budiyono (Dosen Hukum Tata Negara Universitas Lampung)

PERMA ini secara lengkap mengatur administrasi perkara secara elekronik termasuk pendaftaran perkara dilakukan secara elektronik, artinya tidak menjadi suatu hambatan apabila ada kebijakan WFH dari lembaga MA dalam proses pendaftaran yang dilakukan paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah termasuk juga pemeriksaan berkas perkara dapat  dilakukan secara elektronik.

Dari ketentuan Peraturan Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut, tidak ada yang dapat menghambat proses pendaftaran dan pemeriksaan perkara di lingkungan MA, termasuk gugatan dan upaya hukum yang dilakukan oleh paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah di MA sesuai dengan ketentuan peratutaran perundang-undangan Nomor 10 Tahun 2016.

Walaupun, di dalam Surat Edaran Mahkamh Agung  Nomor 1 Tahun 2020 ada ketentuan dalam angka 2 huruf c: terhadap perkara-perkara yang dibatasi jangka waktu  pemeriksaanya oleh ketentuan perundang-undangan, hakim dapat menunda pemeriksaannya walaupun melampaui tengang waktu pemeriksaan yang dibatasi oleh ketetntuan perundang-undangan dengan perintah kepada panitera pengganti agar mencatat dalam berita acara siding adanya keadaan luar biasa berdasarkan surat edaran ini.

Artinya, surat edaran ini hanya mengatur waktu pemeriksaan, bukan mengatur pendaftaran perkara dan sifatnya fakultatif (pilihan), bukan imperatif (perintah) walaupun menjadi suatu pertanyaan juga karena surat edaran dapat dikatakan menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan (UU No.10 Tahun 2016) walaupun surat edaran ini dikeluarkan dalam keadaan luar biasa (Covid-19) harusnya dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (PERPU) dalam hal ini pemerintah (Presiden) bukan surat edaran (diskresi).

Lembaga negara atau pemerintah (MA) dapat melakukan diskresi, tetapi dalam mengelarkan diskresi ada syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang dalam hal ini Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yaitu:

Lingkup Diskresi                                                    

Pasal 23

Diskresi Pejabat Pemerintahan meliputi:

a. Pengambilan keputusan dan/atau tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan suatu pilihan keputusan dan/atau tindakan;

b. Pengambilan keputusan dan/atau tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur;

Menampilkan halaman 2 dari 4

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya