Akhir Sengketa Pilkada Bandarlampung
lampung@rilis.id
Putusan MA Menguatkan Keputusan KPU
Yang menarik adalah apabila Putusan MA menguatkan putusan KPU Kota Bandarlampung Nomor: 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung tahun 2020.
Di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak ada ketentuan yang menegaskan apabila Putusan MA menguatkan putusan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota maka pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak kedua ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih maupun ketentuan yang menetapkan dilaksankan Pemilihan Suara Ulang (PSU) mengigatkan Putusan MA hanya membatalkan atau menguatkan keputusan KPU Provinsi/kabupaten/Kota.
Artinya keputusan untuk penyelenggaran Pilkada selanjutnya diserahkan Kepada KPU Bandarlampung apakah menetapkan pasangan calon dengan suara terbanyak kedua sebagai calon terpilih atau melakukan pemungutan suara ulang.
Berdasarkan hal tersebut maka ada kekosogan hukum apabila MA menguatkan putusan KPU Kota Bandarlampung. Di mana akibat hukum dari putusan MA tersebut apabila ingin dilaksanakan, apakah menetapkan pasangan calon dengan suara terbanyak kedua ditetapkan sabagai calon terpilih atau PSU di Kota Bandarlampung dengan dua pasang calon tersisa.
Ini mengingat putusan Bawaslu Provinsi Lampung yang membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan calon karena terbukti melakukan pelanggaran administrasi (TSM) baru pertama kali terjadi selama penyelenggaran pilkada atau selama Bawaslu menangani pelanggaran administrasi pilkada di Indonesia.
Apabila KPU Kota Bandarlampung memutuskan atau menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak kedua sebagai calon terpilih Wali Kota dan Wakil Wali kota Bandarlampung ini akan menjadi persoalan.
Pertama, Pilkada Kota Bandarlampung diikuti oleh tiga pasang calon, apabila salah satu pasangan calon dibatalkan maka masih tersisa dua pasangan calon sehingga pelanggaran administrasi (TSM) yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon merugikan dua pasangan calon lainnya. Kecuali hanya dua paslon yang ikut pilkada, maka otomatis satu paslon tersebut ditetapkan sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.
Ini akan menimbulkan gugatan kembali oleh pasangan calon lain yang merasa dirugikan walaupun pasangan calon tersebut tidak melakukan gugatan ke Bawaslu.
kedua, gugatan pelanggaran administrasi ini adalah gugatan terhadap electoral process, bukan hasil penghitungan suara. Artinya proses pelaksanaan Pilkada-nya yang jadi persoalan.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
