Akhir Sengketa Pilkada Bandarlampung
lampung@rilis.id
Hal ini sesuai dengan UU RI Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.
Pasal 135A ayat (4) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi dengan menerbitkan keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan Bawaslu provinsi.
Pasal 135A ayat (5) Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa sanksi administrasi pembatalan pasangan calon.
Atas keluarnya keputusan KPU Kota Bandarlampung Keputusan Nomor: 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung tahun 2020 (Pasangan Eva-Deddy), maka Pasangan yang dibatallkan atau didiskualifikasi (Pasangan 03 atas nama Eva-Deddy) dapat mengajukan keberatan atau upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan Pasal 135 A ayat (6) Pasangan calon yang dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat mengajukan upaya hukum ke MA dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keputusan KPU provinsi atau KPU Kabupaten/Kota ditetapkan.
Selanjutnya pada Pasal 135 Ayat 7 Mahkamah Agung memutus upaya hukum pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas perkara diterima oleh MA.
Dalam persidangan di MA, MA akan mengeluarkan putusan menguatkan atau membatalkan Keputusan KPU Kota Bandarlampung yang dikeluarkan atas dasar perintah putusan Bawaslu Provinsi Lampung. Putusan MA yang menguatkan atau membatalkan mempunyai akibat atau konsekuensi hukum yang harus ditindaklanjuti oleh KPU Kota Bandarlampung.
Putusan MA Membatalkan Keputusan KPU
MA dalam waktu paling lama 14 (hari) kerja akan mengeluarkan putusan tentang Pilkada Kota Bandarlampung, apabila putusan MA tersebut membatalkan keputusan KPU Kota Bandarlampung Keputusan Nomor: 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung tahun 2020, maka sesuai dengan Pasal 135 A ayat (8) dalam hal putusan MA membatalkan keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menetapkan kembali sebagai pasangan calon. Pasal 135 A ayat (9) Putusan MA bersifat final dan mengikat.
Berdasarkan ketentuan tertulis di atas, maka KPU Bandarlampung wajib menetapkan atau mengembalikan hak pasangan calon yang dibatalkan (pasangan Eva-Deddy) sebagai pasangan calon Wali Kota dan wakil Wali Kota Bandarlampung tahun 2020 dan putusan MA tersebut bersifat final dan mengikat artinya tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan oleh dua pasang calon yang bersengketa.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
