Akhir Sengketa Pilkada Bandarlampung

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

12 Januari 2021 20:15 WIB
Perspektif | Rilis ID
Oleh: DR Budiyono (Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung)
Rilis ID
Oleh: DR Budiyono (Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung)

Badan Pengawas Pemilu yang oleh UU Pilkada diberikan kewenangan menyelesaikan pelanggaran administrasi pemilihan yang diatur dalam Pasal 135A mengatur lebih lanjut prosedur pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam memeriksa laporan pelanggaran pasal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 9 tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Waki Wali Kota yang terjadi secara TSM.

Di Provinsi Lampung pada 9 Desember 2020 telah dilaksanakan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di 7 kabupaten/kota. 2 Dari 7 kabupaten/kota yang melaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak tersebut membawa proses hasil pemilihan tersebut ke sidang Bawaslu  Lampung yaitu Kota Bandarlampung dan Kabupaten Lampung Tengah   dengan laporan adanya dugaaan pelanggaran administrasi (TSM) yakni pasangan Eva-Deddy yang dilaporkan oleh pasangan Yusuf –Tulus (Kota Bandarlampung) dan pasangan Musa-Ardito yang dilaporkan oleh pasangan Nesy-Imam Suhadi (Lampung Tengah).

Bawaslu Provinsi Lampung telah mengeluarkan putusan terhadap dugaan pelanggaran administrasi (TSM) terhadap pemilihan Kepala Daerah dan wakil Kepala daerah (Pilkada) 2 Kabupaten/Kota yakni Putusan Nomor: 01/Reg/L/TSM-PB/08.00/XII/2020 untuk Kabupaten Lampung Tengah dan Putusan Nomor: 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 untuk Kota Bandarlampung.

Putusan Bawaslu Provinsi Lampung  Untuk Pilkada Lampung Tengah memutuskan menyatakan terlapor  (Musa–Ardito) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih yang terjadi secara TSM (pelanggaran administrasi); sementara untuk Pilkada Kota Bandarlampung Bawaslu Provinsi Lampung  memutuskan:

1. Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara TSM berupa perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih;

2. Menyatakan membatalkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung No urut 03; dan

3. Memerintahkan kepada KPU Kota Bandarlampung untuk membatalkan keputusan KPU Kota Bandarlampung terkait penetapan terlapor sebagai pasangan calon dalam pemilihan.

Dari kedua Putusan Bawaslu Provinsi Lampung terhadap hasil Pilkada 2 (dua) kabupaten/kota di Provinsi Lampung, ada putusan yang menyatakan tidak terbukti terjadinya pelanggaran administrasi (TSM) untuk Lampung Tengah dan menyatakan terbukti terjadinya pelanggaran administrasi (TSM) untuk Pilkada Kota Bandarlampung.

Yang menarik  perhatian masyarakat Provinsi lampung dari kedua putusan tersebut adalah putusan Bawaslu untuk Pilkada Kota Bandarlampung di mana selain menyatakan terbukti adanya pelanggaran adminstrasi (TSM), yang dilakukan pasangan calon Eva–Deddy, Bawaslu membatalkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung  (Eva-Deddy); dan  memerintahkan kepada KPU Kota Bandarlampung untuk membatalkan keputusan KPU Kota Bandarlampung terkait penetapan terlapor sebagai pasangan calon dalam pemilihan.

Atas putusan Bawaslu Lampung untuk Pilkada Kota Bandarlampung tidak ada pilihan lain selain wajib menindaklanjuti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung mengeluarkan Keputusan Nomor: 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung tahun 2020 (Pasangan Eva-Deddy) atas dasar Putusan Bawaslu Provinsi Lampung.

Menampilkan halaman 2 dari 5

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya