Akhir Sengketa Pilkada Bandarlampung
lampung@rilis.id
RILISID, — Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) merupakan pesta demokrasi dalam rangka menemukan pemimpin di daerah yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat di daerah.
Pelaksanaan Pilkada diatur secara nasional dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU Nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU Pilkada.
Pilkada meskipun tidak masuk dalam rezim Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E UUD tahun 1945, tetapi prinsip-prinsip yang diterapkan merupakan conditio sine quo non dengan tercapainya Pemilu yang bermartabat melalui asas langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil.
Untuk menjamin penyelengaraan Pilkada sesuai dengan prinsip-prinsip Pemilu, UU Pilkada mengatur bentuk-bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan kepada setiap orang yang melakukan pelanggaran dalam perhelatan rakyat lima tahunan. Kualifikasi sanksi tersebut dapat berupa pidana (pilkada), ataupun administrasi.
Salah satu bentuk sanksi berat dalam pelanggaran administrasi penyelenggaraan Pilkada adalah pembatalan sebagai calon oleh KPU terhadap calon yang melakukan pelanggaran politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif. Dengan terlebih dahulu melalui pemeriksaan, dan diputuskan oleh Badan Pengawas Pemilu Provinsi serta setelah mendapatkan putusan Mahkamah Agung terhadap upaya hukum yang dilakukan calon dalam pembelaan hak hukumnya dari pembatalan yang diputuskan KPU.
Pelanggaran secara TSM
UU Pilkada mengatur sanksi pembatalan calon dalam Pasal 73 ayat (1) (2) sebagai berikut:
Penjelasan Pasal 73 ayat (1) lebih mengedepankan pada hal-hal yang tidak termasuk dalam pemberian uang dan/atau materi lainnya yang dapat dilakukan calon dan/atau tim kampanye yang tidak dikategorikan sebagai pelanggaran yang berakibat diskualifikasi calon.
Menggunakan penafsiran sistematis, pemaknaan bentuk pelanggaran yang dapat dikategorikan memenuhi unsur Pasal 73 ayat (2) ditentukan secara ketat oleh pembuat undang-undang itu sendiri sebagaimana terdapat dalam Pasal 135A ayat (1) UU Pilkada yang menyebutkan bahwa ”Pelanggaran administrasi pemilihan merupakan pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM).”
Secara original intent, pemaknaan pelanggaran administrasi pemilihan secara TSM itu ditegaskan kembali dalam Penjelasan Pasal 135A ayat (1) UU Pilkada sebagai berikut:
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
