Akhir Sengketa Pilkada Bandarlampung
lampung@rilis.id
Selanjutnya apabila KPU Bandarlampung melakukan PSU, apa yang menjadi dasar atau syarat pemungutan suara ulang tersebut karena UU telah mensyaratkan PSU berdasarkan Pasal 112 UU No 1 tahun 2015 sebagaimana telah dirubah dengan UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
Berikut bunyi Pasal 112:
- Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan,
- Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikut: a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundangundangan; b. petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan; c. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; d. lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau e. lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagaiPemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.
Atas kekosongan hukum tersebut dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru dalam sengketa Pilkada Bandarlampung, MA sebagai lembaga tertinggi peradilan di Indonesia dan berwenang menemukan hukum, maka MA membuat putusan yang apabila menguatkan putusan KPU Kota Bandarlampung, sebaiknya tidak hanya menguatkan. Tetapi juga menetapkan calon terpilih atau melakukan PSU Kota Bandarlampung meskipun hal ini menyebabkan Putusan MA ”dianggap” melebihi batas kewenangan yang dimilikinya sehingga terjadilah ultra vires dan ultra petita.(*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
