Tahanan Polda Lampung yang Kabur 2 Tahun Lalu Akhirnya Tertangkap di Aceh
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Seorang pengedar sabu berinisial A (30) diringkus polisi di halaman Masjid Al-Ikhlas Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur Sabtu (26/5/2025) malam.
Tersangka itu ternyata tahanan Polda Lampung yang kabur pada 6 Desember 2023 lalu. Saat itu A kabur bersama 3 orang rekannya dan kembali ke Aceh.
“Saat kami lakukan pemeriksaan, identitas tersangka A ternyata cocok dengan salah satu DPO kasus besar di Polda Lampung," kata Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara AKP Erwinsyah Putra,Senin (27/4/2025).
Tersangka A diketahui melarikan diri dari sel tahanan Polda Lampung setelah ditangkap dalam kasus peredaran sabu seberat 58 kg. Keempat tersangka saat itu berhasil kabur setelah memotong jeruji besi menggunakan gergaji.
Dalam penangkapan yang dilakukan di Aceh Timur, polisi menyita barang bukti sabu 992 gram dari tangan A. Selain itu, tersangka A juga disebut membawa pistol jenis airsoft gun.
Namun saat ditangkap, tersangka A melakukan perlawanan dan seorang polisi tertembak di bagian pipi kiri.
Erwin menjelaskan, penangkapan tersangka A dilakukan setelah polisi membuntuti mobil yang ditumpanginya beserta dua orang lainnya, Sabtu (26/4) malam.
Setiba di halaman Masjid Al-Ikhlas, ketiga pelaku disebut langsung turun dan berpencar. Tersangka A berhasil ditangkap, sementara dua orang lainnya melarikan diri.
Salah pelaku melepaskan tembakan ke arah polisi menggunakan senjata api jenis revolver.
Akibat tembakan itu, satu personel polisi Bripda Rifaldi mengalami luka di bagian pipi kiri. Korban saat ini dirawat di Rumah Sakit PMI Kota Lhokseumawe.
tahanan Polda Lampung
tersangka narkoba
tahanan kabur
Polda Aceh
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
