Selebgram Lampung Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa empat unit smartphone, SIM card, akun WhatsApp, DANA, Instagram, serta uang tunai sebesar Rp1.900.000.
Dalam pengembangan lanjutan, polisi juga mengantongi data 11 akun media sosial lain yang diduga melakukan aktivitas promosi serupa, serta 37 rekening bank yang dijadikan penampung dana hasil transaksi judi online.
Kini kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Dery menegaskan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam praktik perjudian daring.
“Tidak ada ruang bagi kejahatan siber, terutama judi online yang telah merusak sendi-sendi sosial masyarakat. Mulai dari operator, agen, hingga pihak yang mempromosikan akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perjudian online. (*)
Selebgram Lampung
judul
judi online
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
