Selebgram Lampung Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Polda Lampung menangkap seorang selebgram wanita asal Lampung bersama rekannya setelah terbukti aktif mempromosikan situs judi online melalui media sosial.
Kedua tersangka masing-masing berinisial DNS, warga Kabupaten Pesawaran, dan IBP, warga Kabupaten Pringsewu.
Keduanya ditangkap dalam waktu berbeda usai petugas patroli siber menemukan sejumlah unggahan yang memuat tautan perjudian di akun Instagram mereka.
Direktur Reskrimsus Polda Lampung Kombes Polisi Dery Agung Wijaya mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan pada Kamis, 20 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
“Tim kami menemukan satu akun Instagram yang secara aktif mempromosikan link bermuatan perjudian. Setelah dilakukan profiling, akun tersebut diketahui milik BNH, seorang selebgram Lampung dengan pengikut lebih dari 14 ribu,” kata Dery saat konferensi pers, Senin, 1 Desember 2025.
Dari hasil pengembangan, keduanya mengakui berperan sebagai pihak yang memasarkan situs judi online dengan cara mengunggah tautan pada akun Instagram masing-masing.
Menurut Dery, para tersangka menerima bayaran berdasarkan jumlah unggahan.
“Setiap 15 hari mereka menerima fee dengan kewajiban memposting link minimal dua kali sehari,” jelasnya.
Tak hanya berhenti pada dua pelaku, polisi juga menemukan bahwa jaringan promosi judi online ini terhubung dengan pihak luar negeri.
“Hasil cyber tracking mengarah ke jaringan Kamboja. Kami juga menemukan indikasi praktik jual beli akun WhatsApp serta rekening bank yang digunakan sebagai sarana transaksi,” ungkap Dery.
Selebgram Lampung
judul
judi online
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
