Gasak Ratusan Juta, Ini Modus Akal Bulus Korupsi Kakon Sukoharjo lll Barat
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Dugaan korupsi Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) oleh Kepala Desa Pekon Sukoharjo III Barat Gunarto, tanpa melibatkan perangkat maupun Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)
Bahkan, Dana Desa (DD) yang telah dicairkan langsung dikuasai Kepala Pekon dan digunakan tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, temuan penyidik menunjukkan praktik manipulatif dalam berbagai program pekon.
Baca Juga:
Sejumlah nota belanja fiktif ditemukan, termasuk pada pengadaan alat penanganan stunting, perlengkapan posyandu, hingga perawatan kendaraan dinas.
Tidak hanya itu, terjadi dugaan mark up harga dalam pengadaan perangkat komputer, printer, dan material bangunan untuk proyek fisik.
Yang lebih mencengangkan lagi, beberapa kegiatan yang telah dianggarkan dan cair dananya justru tidak dilaksanakan, seperti program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
Dalam program pembangunan fisik desa, ditemukan juga proyek yang tidak sesuai spesifikasi dan volume dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Bahkan proyek yang tak masuk dalam perencanaan, tetap dicairkan dan kini mangkrak dengan progres baru mencapai 40 persen.
"Proyek-proyek ini dinilai tidak dapat di manfaatkan (Total Loss)," ujar Kasat Reskrim, Senin (23/6/2025).
Menurut AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, fakta mengejutkan lainnya yakni Kepala Pekon sebelumnya diketahui pernah menggadaikan surat tanah kantor pekon ke koperasi PNM ULaMM senilai Rp40 juta.
Pringsewu
mark up
kegiatan dana desa
nota fitif
kepala pekon sukoharjo tiga barat
di penjara
korupsi dana desa
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
