Korupsi Rp478 Juta, Kepala Pekon Sukoharjo III Barat Resmi Jadi Tersangka

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

23 Juni 2025 15:03 WIB
Hukum | Rilis ID
Korupsi dana desa Kepala Pekon Sukoharjo lll Barat ditahan di Mapolres Pringsewu. Foto Yuda
Rilis ID
Korupsi dana desa Kepala Pekon Sukoharjo lll Barat ditahan di Mapolres Pringsewu. Foto Yuda

RILISID, Pringsewu — Dugaan korupsi di Pekon Sukoharjo III Barat, Kabupaten Pringsewu, menjadikan Gunarto sebagai tersangka dan kini harus merasakan dinginnya tidur di sel tahanan Mapolres, Senin (23/6/2025).

Gunarto yang tak lain merupakan Kepala Pekon, oleh pihak penyidik ​​Polres Pringsewu diduga kuat telah menyelewengkan anggaran dana desa dan berpotensi merugikan keuangan negara mencapai Rp478.615.276.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, penetapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang disampaikan pada bulan Januari 2024.

Informasi tersebut kemudian dikembangkan menjadi laporan resmi dan setelah dilakukan rangkaian proses penyelidikan ditemukan sejumlah kegiatan fiktif yang seharusnya didanai dari anggaran pekon, namun tak pernah direalisasikan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Inspektorat Kabupaten Pringsewu juga diminta melakukan audit investigatif.

Dari Laporan Hasil Audit Investigatif (LHAI) Nomor: 53/700/U.13/VII/2024 tertanggal 26 Juli 2024, terungkap potensi kerugian keuangan negara yang signifikan, sehingga status perkara naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Menurut Kapolres, berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, Gunarto ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka ditahan di Rutan Polres Pringsewu selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar," pungkas AKBP M. Yunnus Saputra. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pringsewu

korupsi dana desa

kepala pekon

sukoharjo

di penjara

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya