Gasak Ratusan Juta, Ini Modus Akal Bulus Korupsi Kakon Sukoharjo lll Barat
Yuda Haryono
Pringsewu
Meski surat tersebut akhirnya ditebus kembali setelah pihak koperasi hendak menyegel kantor akibat tunggakan.
Modus penggadaian terungkap karena surat tanah tersebut ternyata masih atas nama pribadi sang Kepala Pekon.
Padahal, tanah itu merupakan hibah dari warga dan seharusnya sejak awal dialihkan menjadi aset pekon setelah proses pemekaran selesai.
"Saat ini, surat tanah dikabarkan telah diproses balik nama ke pemerintah pekon melalui kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)," imbuh AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing. (*)
Pringsewu
mark up
kegiatan dana desa
nota fitif
kepala pekon sukoharjo tiga barat
di penjara
korupsi dana desa
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
