Polsek Palas Bongkar Peredaran Narkotika, Amankan Tiga Orang

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

1 Juni 2026 14:58 WIB
Hukum | Rilis ID
Tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan Unit Reskrim Polsek Palas. . Foto Humas Polres
Rilis ID
Tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan Unit Reskrim Polsek Palas. . Foto Humas Polres

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Peredaran narkotika

tamankan iga orang

Polsek Palas

Polres Lampung Selatan

Satresnarkoba

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya