Polsek Palas Bongkar Peredaran Narkotika, Amankan Tiga Orang
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
Peredaran narkotika
tamankan iga orang
Polsek Palas
Polres Lampung Selatan
Satresnarkoba
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
