Polda Lampung Tetapkan 8 Orang Tersangka Kasus Penganiayaan Mahasiswa Unila Saat Diksar Mahepel

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

24 Oktober 2025 20:41 WIB
Hukum | Rilis ID
Polda Lampung tetapkan delapan orang tersangka kasus penganiayaan Mahasiswa Unila saat diksar Mahepel. Foto: Ist
Rilis ID
Polda Lampung tetapkan delapan orang tersangka kasus penganiayaan Mahasiswa Unila saat diksar Mahepel. Foto: Ist

RILISID, Bandar Lampung — Polda Lampung akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Lampung (Unila), Pratama Wijaya Kesuma, saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mahepel) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).

Kasus ini mencuat setelah Pratama meninggal dunia beberapa bulan usai mengikuti kegiatan Diksar di Desa Talang Mulya, Kabupaten Pesawaran.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan, selama penyelidikan, polisi telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, melakukan ekshumasi jenazah korban, hingga meminta pendapat ahli.

“Hasil ekshumasi yang kami rilis pada 7 Oktober 2025 menunjukkan korban meninggal dunia akibat peningkatan tekanan intrakranial karena adanya tumor otak (oligodendroglioma),” jelas Indra di Mapolda Lampung, Jumat (24/10/2025).

Namun, hasil penyelidikan juga menemukan adanya kekerasan fisik yang dialami korban dan peserta lain selama kegiatan berlangsung.

“Kami temukan peristiwa penganiayaan berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan hasil pemeriksaan ahli. Meski tidak menjadi penyebab kematian, perbuatan itu tetap memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan,” ujar Indra.

Dari hasil pendalaman, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari panitia dan alumni kegiatan Diksar Mahepel FEB Unila.

“Para tersangka berinisial AA, AF, AS, SY, DAP, PL, RAN, dan AI. Mereka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari menampar, menendang, menyeret peserta, hingga memerintahkan kegiatan fisik seperti push-up dan sit-up yang menyebabkan rasa sakit,” ungkap Indra.

Para tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara hingga dua tahun delapan bulan.

“Kami pastikan penyidikan dilakukan profesional dan transparan. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara terbuka kepada publik,” tegasnya. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Diksar Mahepel

Unila

Polda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya