Polda Lampung Tetapkan 8 Orang Tersangka Kasus Penganiayaan Mahasiswa Unila Saat Diksar Mahepel

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

24 Oktober 2025 20:41 WIB
Hukum | Rilis ID
Polda Lampung tetapkan delapan orang tersangka kasus penganiayaan Mahasiswa Unila saat diksar Mahepel. Foto: Ist
Rilis ID
Polda Lampung tetapkan delapan orang tersangka kasus penganiayaan Mahasiswa Unila saat diksar Mahepel. Foto: Ist

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Pratama mengalami penurunan kondisi kesehatan dan akhirnya meninggal dunia lima bulan setelah mengikuti kegiatan Diksar pada November 2024. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Diksar Mahepel

Unila

Polda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya