Polda Lampung Bongkar Tambang Ilegal Di Way Kanan, 41 Excavator Diamankan, 14 Orang Tersangka
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Polda Lampung membongkar praktik penambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan. Dalam operasi penertiban yang digelar di sejumlah titik, aparat mengamankan 41 unit excavator serta puluhan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang tanpa izin tersebut.
Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan, pengungkapan kasus illegal mining itu dilakukan pada 8 Maret 2026 di beberapa lokasi di wilayah Way Kanan.
“Sebanyak 24 orang diamankan dalam operasi ini,” kata Helfi Assegaf, Selasa (10/3).
Dari jumlah tersebut, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 lainnya masih berstatus saksi dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Operasi penertiban dilakukan Polda Lampung bersama Kodam II/Sriwijaya melalui Korem 043/Gatam. Aparat menyisir sejumlah lokasi tambang emas ilegal yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Blambangan Umpu, Banjit, dan Baradatu.
Lokasi tambang ilegal tersebut berada di kawasan areal HGU perkebunan PTPN VII Kabupaten Way Kanan.
Polisi mengungkap terdapat 11 titik tambang ilegal yang teridentifikasi, dan tujuh di antaranya berhasil ditemukan saat operasi berlangsung.
Tujuh titik tersebut berada di Jalan Lintas Sumatera wilayah PTPN VII Kecamatan Blambangan Umpu, Jalan Lintas Martapura, KM 9 Blambangan Umpu, KM 6 Blambangan Umpu, Sungai Besi di sekitar lahan PTPN VII, serta kawasan Sungai Putih di Kecamatan Blambangan Umpu.
Selain mengamankan para pelaku, aparat juga menyita berbagai barang bukti yang digunakan dalam aktivitas penambangan emas ilegal tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain 41 unit excavator. Sebanyak tujuh unit telah dibawa ke Polda Lampung, dua unit masih dalam perjalanan, sementara 30 unit lainnya masih berada di lokasi tambang dan akan segera dievakuasi.
tambang ilegal
tambang Way Kanan
Polda Lampung
polisi Lampung
tambang emas
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
