Polda Lampung Bongkar Tambang Ilegal Di Way Kanan, 41 Excavator Diamankan, 14 Orang Tersangka
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Polisi juga menyita 24 unit mesin dompeng atau alkon, dengan rincian empat unit telah diamankan di Polres dan 20 unit masih berada di lokasi.
Selain itu, turut disita 47 jeriken berisi solar, 17 unit sepeda motor, serta satu unit mobil yang diduga digunakan dalam kegiatan penambangan.
Para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Kapolda Lampung menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan. (*)
tambang ilegal
tambang Way Kanan
Polda Lampung
polisi Lampung
tambang emas
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
