Polda Lampung Bongkar Tambang Ilegal Di Way Kanan, 41 Excavator Diamankan, 14 Orang Tersangka

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

10 Maret 2026 13:05 WIB
Hukum | Rilis ID
Kegiatan konferensi pers di Mapolda Lampung terkait tambang ilegal di Way Kanan. Foto: Capture video.
Rilis ID
Kegiatan konferensi pers di Mapolda Lampung terkait tambang ilegal di Way Kanan. Foto: Capture video.

Polisi juga menyita 24 unit mesin dompeng atau alkon, dengan rincian empat unit telah diamankan di Polres dan 20 unit masih berada di lokasi.

Selain itu, turut disita 47 jeriken berisi solar, 17 unit sepeda motor, serta satu unit mobil yang diduga digunakan dalam kegiatan penambangan.

Para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Kapolda Lampung menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

tambang ilegal

tambang Way Kanan

Polda Lampung

polisi Lampung

tambang emas

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya