Polda Lampung Ungkap Produksi Minyakita Tidak Sesuai Takaran
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar praktik curang produksi Minyakita di wilayah Lampung.
Minyak goreng merek Minyakita itu diproduksi oleh PT SBA sejak Januari 2024. Namun takarannya tidak sesuai kemasan. Untuk takaran 1 liter, isinya ternyata hanya 750 sampai 900 mili liter.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Derry Agung Wijaya mengatakan minyak tersebut diproduksi di gudang di Kelurahan Kedaton, Kalianda.
Kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengaku resah karena banyak beredar minyak goreng Minyakita yang tidak sesuai takaran.
“Diduga tempat produksi itu mengurangi takaran kemasan dan tidak sesuai dengan yang diedarkan,” kata Kombes Derry Agung Wijaya saat ekspose di Mapolda Lampung, Senin (17/3/2025).
Saat ini, Polda Lampung masih melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha, pemilik, atau penanggungjawab barang yang ada di gudang tersebut. Namun belum ada pihak yang menjadi tersangka.
“Penyidikan masih dalam proses, belum ada tersangka. Saat di lokasi, kami mendapati peralatan untuk memproduksi baik mengemas hingga mendistribusikan minyak Minyakita. Total ada 1 ton minyak siap kemas dan sudah dikemas yang diamankan,” ujarnya.
Atas kasus pengurangan takaran minyak itu, Kombes Derry menyebut Polda Lampung akan terus melakukan penyidikan.
Polisi juga masih akan memastikan keasliannya minyak tersebut apakah sesuai standar atau tidak. Sementara gudang penyimpanan minyak goreng itu sudah disegel dan tak lagi beroperasi.
“Izin produksinya juga masih dalam pemeriksaan, apakah dugaannya ilegal, ini masih dikembangkan saat ini,” sebutnya.
Minyakita
produksi minyakita
minyakita Lampung
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
