Polda Lampung Ungkap Produksi Minyakita Tidak Sesuai Takaran

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

17 Maret 2025 16:18 WIB
Hukum | Rilis ID
Ekspose terkait pengungkapan praktik curang produksi Minyakita di Mapolda Lampung. Foto: Ist
Rilis ID
Ekspose terkait pengungkapan praktik curang produksi Minyakita di Mapolda Lampung. Foto: Ist

Terpisah, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag telah menjatuhi sanksi terhadap 66 pelaku usaha di tingkat pengecer dan distributor MinyaKita.

Hal tersebut berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan selama periode November 2024 hingga 12 Maret 2025, terhadap 316 pelaku usaha di 23 provinsi.

"Dari hasil pengawasan tersebut, sebanyak 66 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer terbukti melanggar aturan dan telah dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang.

Moga menjelaskan, beberapa modus pelanggaran yang ditemukan antara lain penjualan MinyaKita di atas domestic price obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET).

"Selain itu juga penjualan MinyaKita antar-pengecer, bukan langsung ke konsumen akhir, yang memperpanjang rantai distribusi sehingga harga di tingkat konsumen melebihi HET; serta tidak adanya pembatasan penjualan oleh pengecer yang menyebabkan distribusi MinyaKita tidak merata," kata Moga.

Modus pelanggaran lainnya meliputi pelaku usaha yang tidak memiliki tanda daftar gudang (TDG) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perdagangan yang sesuai.

Kemudian, pelaku usaha yang tidak memberikan data dan informasi kepada petugas pengawas. Berikutnya, pelaku usaha yang mengemas atau memproduksi MinyaKita dengan volume yang lebih sedikit dari takaran yang tertera pada label kemasan.

Selanjutnya, apabila ditemukan kembali melanggar, maka sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, produsen/repacker yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi lanjutan setelah teguran tertulis, berupa penarikan barang dari distribusi.

Jika masih terus melanggar, sanksi dapat ditingkatkan menjadi penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, dan/atau rekomendasi pencabutan izin usaha. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Minyakita

produksi minyakita

minyakita Lampung

Polda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya