Polda Lampung Bongkar Penyelewengan Pupuk Subsidi Lintas Provinsi, Capai 100 Ton
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Ditreskrimsus Polda Lampung membongkar penyelewengan pupuk bersubsidi. Jumlah pupuk subsidi yang dimanipulasi mencapai 80 hingga 100 ton, dengan potensi kerugian negara ditaksir hingga Rp500 juta.
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh aparat kepolisian.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga tersangka, masing-masing berinisial RDH, SP, dan S, dengan peran berbeda dalam praktik ilegal tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung Wijaya, menjelaskan bahwa modus utama para pelaku adalah memanipulasi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK)—dokumen yang menjadi dasar penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani.
“Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan memanipulasi RDKK yang ada,” ujar Kombes Pol Derry.
Menurutnya, tersangka RDH, yang merupakan pemilik kios pupuk sekaligus pemegang RDKK, memanfaatkan kondisi ketika pupuk subsidi tidak sepenuhnya diserap oleh petani.
“Saat banyak petani tidak mengambil pupuk, pupuk itulah yang disisihkan dan kemudian didistribusikan ke tempat yang tidak sesuai peruntukan,” jelasnya.
Pupuk bersubsidi tersebut tidak langsung dijual. Barang terlebih dahulu dikumpulkan sebelum akhirnya disalurkan ke pihak lain.
Dalam skema ini, SP berperan sebagai perantara yang mengumpulkan pupuk subsidi dari kios.
“Peran tersangka SP adalah sebagai perantara yang mengumpulkan pupuk bersubsidi untuk kemudian diserahkan kepada tersangka S sebagai pengepul,” kata Derry.
Polda Lampung
pupuk subsidi
pupuk Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
