Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Sita 118,6 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

6 Februari 2026 21:10 WIB
Hukum | Rilis ID
Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Sita 118,6 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi. Foto: ist
Rilis ID
Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Sita 118,6 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi. Foto: ist

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 dan Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

Polda Lampung memperkirakan nilai ekonomis barang bukti mencapai lebih dari Rp132 miliar. Pengungkapan ini juga disebut berpotensi menyelamatkan lebih dari 955 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Kapolda turut mengimbau masyarakat untuk aktif membantu kepolisian, terutama dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan DPO maupun aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba demi mewujudkan Lampung yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika,” tutupnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

jaringan narkoba

Polda Lampung

sabu sabu

kasus narkoba lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya