Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Sita 118,6 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Narkoba, bersama Satresnarkoba Polres Lampung Selatan dan Polsek KSKP Bakauheni, berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dengan barang bukti dalam jumlah besar.
Pengungkapan dilakukan dalam rangkaian operasi selama 5–25 Januari 2026 di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Wilayah ini diketahui menjadi salah satu jalur strategis perlintasan narkoba antardaerah, khususnya menuju Pulau Jawa.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sabu seberat 118,6 kilogram, ekstasi 4.995 butir, serta 2.860 cartridge liquid yang mengandung zat etomidate.
Sebanyak delapan tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial RFEP, EWK, DS, M, MR, RA, US, dan N. Polisi juga menetapkan dua orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni A.S. dan H.R., yang diduga berperan sebagai pengendali sekaligus penyedia barang.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, terutama jaringan berskala besar dan terorganisir.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polda Lampung dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Lampung,” tegas Kapolda.
Kapolda menambahkan, pengejaran terhadap para DPO terus dilakukan hingga ke luar daerah dengan melibatkan Polda jajaran dan instansi terkait.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga berperan sebagai kurir dan pengedar, yang membawa narkotika dari wilayah Aceh, Riau, dan Sumatera Utara menuju Jakarta dan Pulau Jawa melalui jalur Pelabuhan Bakauheni.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya kendaraan, telepon genggam, dokumen kendaraan, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menyatakan seluruh barang bukti positif mengandung narkotika jenis metamfetamin dan zat terlarang lainnya.
jaringan narkoba
Polda Lampung
sabu sabu
kasus narkoba lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
