Pengedar Narkoba di Pesawaran Ditangkap Polisi, Puluhan Paket Sabu Jadi Barang Bukti
Tampan Fernando
Bandar Lampung
AKBP Sastra Budi mengatakan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 hingga Pasal 117 Undang-Undang Narkotika.
“Para terduga ini bisa dikenakan sanksi jeratan pasal 114 atau pasal 117 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” ujarnya. (*)
Polda Lampung
pengedar narkoba
Pesawaran
Dit Narkoba
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
