Pengedar Narkoba di Pesawaran Ditangkap Polisi, Puluhan Paket Sabu Jadi Barang Bukti
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu, berinisial MR (38).
Pelaku narkoba itu merupakan warga Desa Banjar Negri, Kelurahan Banjar Negri Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran. Ia ditangkap pada Selasa 21 Januari 2025.
Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai petani itu digeledah aparat kepolisian dan berhasil mengamankan belasan paket sabu berbagai ukuran.
Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Sastra Budi mengatakan penangkapan itu bermula dari adanya informasi terkait seseorang yang diduga akan mengedarkan paket narkoba jenis sabu di daerah Pesawaran.
Mendapat informasi itu, pada Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 13:30 WIB, Tim Opsnal langsung bergerak mendatangi lokasi, di Desa Banjar Negeri Kecamatan Way Lima.
“Di lokasi itu, polisi mengamankan seseorang yang sedang duduk di pinggir jalan. Setelah di amankan dilakukan pengeledah di temukan barang bukti paket sabu,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu 18 paket diduga narkotika jenis sabu paket Rp100 ribu, 14 klip paket sabu dengan harga Rp200 ribu.
Kemudian 3 bungkus paket sabu seharga Rp250 ribu, 4 bungkus paket sabu seharga Rp300 ribu, 2 bungkus paket sabu seharga Rp450 ribu. Lalu 4 bungkus paket sabu seharga Rp500 ribu, 1 buah isolasi warna putih.
“Sehingga total sabu yang diamankan seberat 12,19 gram,” ujarnya.
Selanjutnya terduga berikut barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polda Lampung
pengedar narkoba
Pesawaran
Dit Narkoba
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
