Penangkapan Kurir Sabu Asal Malaysia, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika: Identik Jaringan Fredy Pratama
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Kasus pengiriman narkotika jenis sabu seberat 21 kilogram oleh MDHB (19) warga Negara Malaysia di pintu masuk Seaport Interdiction Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Senin (17/3/2025), mendapat perhatian dari Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika.
Saat konferensi pers di halaman Mapolres Lampung Selatan (Lamsel) Jumat (21/3/2025), Kapolda mengatakan, tersangka membawa sabu dari Medan Sumatera Utara menuju Pulau Jawa dengan menumpang bus.
Modus yang digunakan tersangka dalam membawa narkotika, menurut Kapolda identik dengan jaringan Fredy Pratama, di mana komunikasi dilakukan melalui aplikasi Signal dan kurir menerima pembayaran dalam bentuk mata uang Ringgit Malaysia.
"Diduga kuat ini merupakan bagian dari jaringan internasional Fredy Pratama dari cara pengirimannya," kata Kapolda.
Jenderal bintang dua ini menambahkan, sepanjang bulan Januari-Maret 2025, Polres Lamsel telah mengungkap 23 kasus narkotika dan mengamankan 18 tersangka.
Adapun barang bukti yang disita antara lain sabu sebanyak 52,5 kilogram, ganja 127,2 kilogram, ekstasi 4.950 butir, serta obat-obatan berbahaya sebanyak 98 butir.
"Kami telah mengidentifikasi ada pergerakan narkotika dari awal tahun dalam jumlah besar dan melibatkan jaringan internasional," imbuh Irjen Pol Helmy Santika.
Sementara itu, Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengaku, pihaknya akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
AKBP Yusriandi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika serta melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.
"Sinergi antara aparat dan masyarakat sangat diperlukan, agar generasi mendatang tidak terjerumus dalam bahaya narkotika," harap AKBP Yusriandi Yusrin. (*)
Kurir sabu
warga Malaysia
Polda Lampung
polres Lamsel
Irjen Pol Helmy Santika
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
