Mencuri Handphone Milik Tamu Tetangganya, Dewa Diciduk Polisi Kota Agung

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Tanggamus

4 April 2026 23:10 WIB
Hukum | Rilis ID
Polsek Kota Agung menangkap Dewa si pencuri handphone milik tamu tetangganya. Foto istimewa
Rilis ID
Polsek Kota Agung menangkap Dewa si pencuri handphone milik tamu tetangganya. Foto istimewa

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas AKP Feriyantoni. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pencuri handphone

milik tamu tetangga

Dewa Diciduk polisi

Polsek Kota Agung

Polres Tanggamus

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya