Mencuri Handphone Milik Tamu Tetangganya, Dewa Diciduk Polisi Kota Agung
Agus Pamintaher
Tanggamus
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas AKP Feriyantoni. (*)
Pencuri handphone
milik tamu tetangga
Dewa Diciduk polisi
Polsek Kota Agung
Polres Tanggamus
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
