Kuasa Hukum Lany Mariska Laporkan Dugaan Kriminalisasi Terstruktur ke Paminal hingga Kompolnas

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

4 Desember 2025 21:06 WIB
Hukum | Rilis ID
Kuasa Hukum Lany Mariska Laporkan Dugaan Kriminalisasi Terstruktur ke Paminal hingga Kompolnas. Foto: Ist.
Rilis ID
Kuasa Hukum Lany Mariska Laporkan Dugaan Kriminalisasi Terstruktur ke Paminal hingga Kompolnas. Foto: Ist.

Tim kuasa hukum mendesak agar dilakukan audit forensik menyeluruh terhadap aliran dana PT Bukit Berlian dan PT Artha Surya Primatama. Mereka juga meminta perlindungan hukum maksimal bagi Lany Mariska.

“Kami mendesak Polda Lampung menghentikan kriminalisasi terhadap klien kami. Kami juga meminta Kompolnas, Ombudsman, LPSK, dan lembaga terkait lainnya segera menindaklanjuti seluruh pengaduan yang telah disampaikan,” kata Chandra.

Ia menegaskan, pihaknya akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia, termasuk praperadilan, untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap Lany Mariska tidak sah.

“Klien kami akan terus berjuang melalui jalur hukum. Kami meyakini penetapan tersangka ini didasarkan pada rekayasa fakta,” pungkasnya. (*) 

Menampilkan halaman 3 dari 3
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Kriminalisasi

Polda Lampung

Chandra Bangkit

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya