Kuasa Hukum Lany Mariska Laporkan Dugaan Kriminalisasi Terstruktur ke Paminal hingga Kompolnas

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

4 Desember 2025 21:06 WIB
Hukum | Rilis ID
Kuasa Hukum Lany Mariska Laporkan Dugaan Kriminalisasi Terstruktur ke Paminal hingga Kompolnas. Foto: Ist.
Rilis ID
Kuasa Hukum Lany Mariska Laporkan Dugaan Kriminalisasi Terstruktur ke Paminal hingga Kompolnas. Foto: Ist.

Masalah hukum Lany kembali bertambah ketika pada 6 November 2025, suaminya, Rommy Dharma Satryawan, melaporkannya dengan tuduhan perzinahan melalui laporan nomor LP/B/814/XI/2025/Res.1.11/2025/SPKT/PoldaLampung, yang hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.

Mengadu ke Paminal, Ombudsman, hingga Kompolnas

Untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan, pihak Lany telah mengajukan serangkaian pengaduan ke lembaga pengawas.

“Kami sudah melapor ke Propam Mabes Polri dan Paminal Mabes Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik,” ujar Chandra.

Selain itu, pengaduan juga disampaikan ke Ombudsman RI dan Komisi Kepolisian Nasional untuk mengawasi potensi penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara.

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta perhatian Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja kepolisian.

“Kami menduga kuat telah terjadi kriminalisasi terhadap klien kami. Karena itu kami meminta Komisi III turut mengawasi kasus ini,” tambahnya.

Sebagai bentuk perlawanan hukum, Lany juga melaporkan balik dugaan perzinahan yang dilakukan suaminya bersama seorang perempuan bernama Natalia ke Direktorat PPA Bareskrim Polri.

“Pelaporan perzinahan terhadap klien kami diduga sebagai bentuk tekanan setelah kasus keuangan perusahaan mulai dipertanyakan. Namun klien kami tidak tinggal diam dan tetap mencari keadilan,” tegas Chandra.

Desak Audit Forensik dan Penghentian Kriminalisasi

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Kriminalisasi

Polda Lampung

Chandra Bangkit

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya