Kuasa Hukum Lany Mariska Laporkan Dugaan Kriminalisasi Terstruktur ke Paminal hingga Kompolnas

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

4 Desember 2025 21:06 WIB
Hukum | Rilis ID
Kuasa Hukum Lany Mariska Laporkan Dugaan Kriminalisasi Terstruktur ke Paminal hingga Kompolnas. Foto: Ist.
Rilis ID
Kuasa Hukum Lany Mariska Laporkan Dugaan Kriminalisasi Terstruktur ke Paminal hingga Kompolnas. Foto: Ist.

RILISID, Bandar Lampung — Seorang perempuan bernama Lany Mariska melaporkan dugaan kriminalisasi terstruktur yang menjerat dirinya dalam sejumlah perkara hukum terkait aliran dana perusahaan.

Melalui kuasa hukumnya, Chandra Bangkit Saputra, Lany menilai proses hukum yang dialaminya sarat kejanggalan dan tidak profesional.

Chandra menjelaskan, rangkaian peristiwa bermula dari laporan polisi pertama pada 31 Mei 2024 di Polda Lampung dengan nomor LP/B/239/V/2024/SPKT/PoldaLampung. Pelapornya adalah Icsan Hanafi, dengan terlapor Dewi Wulandari dkk.

“Dalam laporan itu, Icsan mengklaim telah beberapa kali mengirim uang kepada klien kami, Lany Mariska, yang disebut-sebut digunakan untuk membayar utang kepada Dewi Wulandari. Total uang yang diklaim dikirim mencapai Rp3,3 miliar dan bersumber dari PT BBP,” ujar Chandra, Jumat (6/12).

Selanjutnya, pada 17 Agustus 2024, muncul laporan kedua dengan nomor LP/B/354/VIII/2024/SPKT/PoldaLampung, yang dilayangkan Randica Jaya Darma dengan terlapor Lany Mariska. Lany dituding melakukan penipuan atau penggelapan uang perusahaan PT BBP senilai Rp4,6 miliar.

Namun, kejanggalan muncul saat penetapan tersangka terhadap Lany pada 29 November 2024 justru didasarkan pada dugaan penipuan dan atau penggelapan dana milik PT Artha Surya Primatama (PT ASP) senilai Rp3.933.462.000.

“Faktanya, klien kami tidak pernah bekerja, maupun tercatat sebagai bagian dari PT ASP. Bahkan, dalam laporan tersebut juga ikut dicantumkan perkara perzinahan yang sama sekali tidak relevan dengan dugaan aliran dana,” tegas Chandra.

Ditahan dengan Kondisi Tidak Manusiawi

Chandra mengungkapkan, Lany Mariska sempat ditahan di Polda Lampung pada Mei 2025. Selama tujuh hari pertama, Lany mengaku ditempatkan sendirian di sel lantai dua tanpa air bersih dan penerangan.

“Setelah itu klien kami ditahan selama 45 hari, lalu pada Juli 2025 dibebaskan dengan alasan yang tidak jelas,” kata Chandra.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Kriminalisasi

Polda Lampung

Chandra Bangkit

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya