Jika Kamu Kena ETLE! Begini Alur Konfirmasi hingga Cara Bayarnya

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

19 Januari 2026 15:01 WIB
Hukum | Rilis ID
Wakasat Lantas Polresta Bandar Lampung, AKP Ipran. Foto: Yudha/Rilis.id
Rilis ID
Wakasat Lantas Polresta Bandar Lampung, AKP Ipran. Foto: Yudha/Rilis.id

RILISID, Bandar Lampung — Bagi pengendara yang melanggar lalu lintas dan terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), proses penindakan dilakukan sepenuhnya melalui sistem elektronik tanpa harus dihentikan langsung di jalan.

Wakasat Lantas Polresta Bandar Lampung AKP Ipran menjelaskan, setiap pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE akan diproses secara otomatis.

Data kendaraan yang melanggar kemudian masuk ke sistem ERI untuk menampilkan identitas pemilik kendaraan.

Setelah itu, petugas back office melakukan verifikasi pelanggaran sebelum mencetak surat konfirmasi.

Surat tersebut dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan melalui PT Pos Indonesia, dengan waktu pengiriman maksimal tiga hari.

“Setelah surat diterima, pemilik kendaraan diberikan waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi,” ujar AKP Ipran saat dimintai keterangan, Senin, (19/1/2026).

Jika konfirmasi telah dilakukan kata dia, pelanggar akan menerima nomor BRIVA yang dikirim melalui SMS resmi ETLE.

Nomor tersebut digunakan untuk melakukan pembayaran denda tilang.

“Pelanggar diberi waktu tiga hari untuk melakukan pembayaran. Jika tidak dibayarkan, maka STNK kendaraan akan otomatis terblokir,” tegasnya.

Besaran denda tilang sendiri disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Bandar Lampung

Polresta Bandar Lampung

ETLE

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya