Fantastis! Tambang Emas Ilegal di Lahan PTPN Way Kanan Raup Hingga Rp73 Miliar per Bulan

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

10 Maret 2026 18:05 WIB
Hukum | Rilis ID
Konferensi pers terkait pengungkapan tambang emas ilegal di Way Kanan yang dipimpin Kapolda Lampung. Foto: Ist
Rilis ID
Konferensi pers terkait pengungkapan tambang emas ilegal di Way Kanan yang dipimpin Kapolda Lampung. Foto: Ist

RILISID, Bandar Lampung — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Way Kanan yang diduga menghasilkan keuntungan fantastis hingga Rp73,7 miliar per bulan.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengungkapkan, perhitungan tersebut didasarkan pada estimasi produksi emas dari ratusan mesin yang beroperasi di lokasi tambang ilegal.

“Jika satu mesin menghasilkan sekitar lima gram emas per hari dan terdapat sekitar 315 mesin yang beroperasi, maka total produksi mencapai sekitar 1.575 gram per hari,” ujar Helfi dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (10/3/2026).

Dengan asumsi harga emas sekitar Rp1,8 juta per gram, nilai produksi tersebut setara dengan Rp2,8 miliar per hari atau sekitar Rp73,7 miliar per bulan.

Polisi juga memperkirakan potensi kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal ini bisa mencapai lebih dari Rp1,3 triliun.

Dalam operasi penindakan yang dilakukan pada Minggu (8/3), aparat mengamankan 24 orang dari lokasi tambang ilegal yang berada di area Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII di Kabupaten Way Kanan. Dari jumlah tersebut, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 lainnya masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan lanjutan.

Penertiban dilakukan di tujuh titik lokasi di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu, antara lain di sekitar Jalan Lintas Sumatera Sungai Betih, Desa Lembasung, Jalan Lintas Martapura KM 6 dan KM 9, serta beberapa titik di sekitar aliran Sungai Betih.

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan berbagai peralatan tambang yang digunakan dalam aktivitas ilegal, di antaranya 41 unit ekskavator, 24 mesin dompeng, 47 jerigen solar, 17 sepeda motor, serta satu unit mobil.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan aktivitas penambangan emas ilegal ini diduga telah berlangsung sekitar 1,5 tahun dengan luas lahan yang mencapai sekitar 200 hektare.

Para tersangka dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

tambang ilegal

tambang Way Kanan

Polda Lampung

polisi Lampung

tambang emas

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya