Fantastis! Tambang Emas Ilegal di Lahan PTPN Way Kanan Raup Hingga Rp73 Miliar per Bulan
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Kapolda menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Lampung dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Polda Lampung juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menghitung secara detail kerugian negara serta dampak kerusakan lingkungan, termasuk kemungkinan penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau sianida dalam pengolahan emas.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tambang ilegal tersebut,” tegas Helfi.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik pertambangan tanpa izin dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di wilayahnya.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mendukung penegakan hukum di Provinsi Lampung,” pungkasnya. (*)
tambang ilegal
tambang Way Kanan
Polda Lampung
polisi Lampung
tambang emas
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
