Tiap Hari 300-500 Pelanggar ETLE Terekam di Bandar Lampung

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

19 Januari 2026 15:06 WIB
Hukum | Rilis ID
Wakasat Lantas Polresta Bandar Lamlung, AKP Ipran. Foto: Yudha/Rilis.id
Rilis ID
Wakasat Lantas Polresta Bandar Lamlung, AKP Ipran. Foto: Yudha/Rilis.id

RILISID, Bandar Lampung — Penegakan hukum lalu lintas melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Bandar Lampung masih menemukan tingkat pelanggaran yang cukup tinggi.

Setiap harinya, sekitar 300 hingga 500 kendaraan terekam melakukan pelanggaran lalu lintas di sejumlah titik kamera ETLE.

Wakasat Lantas Polresta Bandar Lampung AKP Ipran mengatakan, saat ini terdapat lima titik ETLE yang aktif beroperasi di wilayah Bandar Lampung sebagai bagian dari upaya penertiban lalu lintas berbasis teknologi.

Kelima titik tersebut berada di Traffic Light Jalan Patimura tepatnya di depan Bedagang Resto, Jalan Kartini depan Rumah Makan Garuda, Jalan Agus Salim di Lampu Merah Pasar Tamin, Jalan Zainal Abidin Pagar Alam di depan Dunkin Donuts, serta di Jalan Ki Maja.

“ETLE di Bandar Lampung sudah berjalan sejak tahun 2020, atau kurang lebih sudah enam tahun,” kata AKP Ipran saat dimintai keterangan di ruang kerjanya, Senin (19/1/2026).

Ia menjelaskan, dari seluruh titik tersebut, Jalan Agus Salim menjadi lokasi dengan jumlah pelanggaran tertinggi, khususnya di kawasan Lampu Merah Pasar Tamin. 

“Pelanggaran yang paling sering terekam meliputi tidak menggunakan helm, tidak mengenakan sabuk pengaman, melanggar rambu lalu lintas, hingga menerobos lampu merah,” tutupnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Bandar Lampung

ETLE

Polresta

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya