Mengkhawatirkan! Kerugian Tangkap Ikan Ilegal di Lampung selama 3 Bulan Capai Rp9,3 M

Gueade

Gueade

Bandar Lampung

25 April 2025 20:33 WIB
Hukum | Rilis ID
Konferensi pers Illegal dan destructive fishing di Ditpolair Polda Lampung, Jumat (25/4/2025). Foto: ist
Rilis ID
Konferensi pers Illegal dan destructive fishing di Ditpolair Polda Lampung, Jumat (25/4/2025). Foto: ist

“Modus ini sangat membahayakan. Anak-anak dijadikan kurir bom ikan demi keuntungan ekonomi dengan modal kecil, namun risikonya sangat besar,” jelas Bobby.

Sementara itu, dalam kasus setrum, modusnya mengalami perkembangan signifikan.

Jika dulu hanya menggunakan aki tegangan rendah untuk perairan tawar, kini menyambungkan dinamo inverter ke genset untuk menciptakan daya listrik tinggi yang juga berbahaya di perairan laut.

“Kerusakan tidak hanya pada ikan, tapi juga pada terumbu karang yang sangat penting bagi keseimbangan ekosistem,” tambahnya.

Modus jaring troll pun dimodifikasi. Ukuran mata jaring dibuat sangat kecil, sekitar 0,5 inci. Sehingga turut menangkap ikan-ikan kecil yang seharusnya belum layak tangkap.

Dalam salah satu pengungkapan, ditemukan bahwa tersangka berasal dari luar provinsi, yakni Jambi, yang beroperasi secara ilegal di perairan Lampung.

“Ini tidak hanya merugikan ekosistem, tapi juga memicu konflik antar nelayan lokal dan dari luar daerah,” ungkap Bobby.

Dampak ekologis dari kejahatan ini sangat besar. Selain rusaknya habitat laut seperti terumbu karang, penurunan populasi ikan dan keragaman hayati juga menjadi ancaman serius.

Polda Lampung mencatat potensi kerugian negara akibat praktik ilegal ini mencapai Rp9,3 miliar. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Lampung

Illegal

destructive

fishing

Ditpolair

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya