Mengkhawatirkan! Kerugian Tangkap Ikan Ilegal di Lampung selama 3 Bulan Capai Rp9,3 M
Gueade
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Selama tiga bulan terakhir, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Lampung berhasil mengungkap tujuh kasus penangkapan ikan ilegal dengan metode merusak (destructive fishing) di wilayah perairan Lampung.
Penindakan berlangsung sejak 24 Februari hingga 24 April 2025 dan diamankan sejumlah tersangka dari berbagai daerah.
Direktur Polairud Polda Lampung, Kombes Bobby Paludin Tambunan, menyampaikan tindakan tegas dilakukan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum yang membahayakan ekosistem laut.
Ada empat jenis pelanggaran utama yang difokuskan, yaitu penggunaan bom ikan, alat setrum, bahan kimia, serta jaring troll yang tidak sesuai aturan.
Demikian penjelasan Bobby dalam konferensi pers di kantor Direktorat Polairud, Jumat (25/4/2025).
Rincian kasus meliputi tiga kejadian penggunaan bahan peledak, satu kasus penangkapan dengan setrum, dua kasus memakai bahan kimia, dan empat kasus lainnya terkait jaring troll ilegal.
Total 10 tersangka diamankan dalam operasi tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain dua kapal nelayan, 24 detonator, 2,25 kilogram (kg) bahan peledak, mesin dinamo, serta dua jaring troll.
Menurut penyelidikan, para tersangka yang menggunakan bahan peledak mendapatkannya lewat sistem pembelian cash on delivery (COD).
Sehingga identitas antara penjual dan pembeli tidak terungkap. Menariknya, mereka kerap memanfaatkan anak-anak sebagai pengantar bahan peledak untuk menghindari kecurigaan petugas.
Lampung
Illegal
destructive
fishing
Ditpolair
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
