Aniaya Wanita Muda hingga Tewas, Polisi Bekuk Remaja 19 Tahun di Bakauheni
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), serta Pasal 468 ayat (1) atau ayat (2), dan Pasal 469 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Kepala KSKP Baksuheni didampingi KBO Satreskrim Polres Lampung Selatan Iptu Rudi Yuwono dan Kasi Humas AKP I Wayan Susul. (*)
Aniaya wanita muda
remaja 19 tahun KSKP Baksuheni
Polres Lampung Selatan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
