Aniaya Wanita Muda hingga Tewas, Polisi Bekuk Remaja 19 Tahun di Bakauheni

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

30 Mei 2026 12:09 WIB
Hukum | Rilis ID
Kepala KSKP Baksuheni, KBO Satreskrim Polres Lampung Selatan dan Kasi Humas saat memperlihatkan barang bukti kasus penganiayaan. Foto Humas KSKP Baksuheni
Rilis ID
Kepala KSKP Baksuheni, KBO Satreskrim Polres Lampung Selatan dan Kasi Humas saat memperlihatkan barang bukti kasus penganiayaan. Foto Humas KSKP Baksuheni

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), serta Pasal 468 ayat (1) atau ayat (2), dan Pasal 469 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

"Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Kepala KSKP Baksuheni didampingi KBO Satreskrim Polres Lampung Selatan Iptu Rudi Yuwono dan Kasi Humas AKP I Wayan Susul. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Aniaya wanita muda

remaja 19 tahun KSKP Baksuheni

Polres Lampung Selatan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya