Tidak Dilengkapi Dokumen, 70 Tanduk Kerbau Diamankan di Pelabuhan Bakauheni
Gueade
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung kembali mengamankan 70 tanduk kerbau di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan, Senin (27/5/2024).
Petugas menemukan tanduk saat patroli rutin dalam sebuah truk ekspedisi yang bertujuan ke Tangerang.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menjelaskan tanduk tidak dilengkapi dokumen persyaratan sehingga ditahan.
"Kami rutin melakukan pengawasan, terutama di Pelabuhan Bakauheni. Semua komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan beserta produknya harus melapor jika ingin menyeberang ke Jawa," ujar Donni, Rabu (29/5/2024).
Menurut informasi dari pemilik alat angkut, tanduk kerbau diangkut dari Kabupaten Tebo, Jambi.
Berdasarkan data Karantina Lampung, penahanan terakhir terhadap pengiriman tanduk kerbau terjadi pada April 2018.
Atas persoalan ini, petugas Karantina memberikan peringatan dan pembinaan kepada pemilik alat angkut untuk selalu melapor ke Karantina jika akan melalulintaskan komoditas.
Sesuai Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, meskipun tanduk kerbau sering digunakan sebagai aksesoris ruangan dan bukan termasuk komoditas yang dilindungi, lalu lintasnya tetap harus dilaporkan ke Karantina.
Prosedur pengiriman tanduk kerbau sebenarnya tidak sulit. Pemilik hanya perlu melengkapi dokumen seperti sertifikat veteriner dari Dinas Peternakan setempat dan melaporkannya kepada petugas Karantina di Pelabuhan Bakauheni.
Jika dokumen lengkap serta komoditas bersih dan sehat, petugas akan menerbitkan sertifikat karantina antararea.
Karantina Lampung
tanduk kerbau
Polda Lampung
Pelabuhan Bakauheni
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
