Modus Cicilan Iphone, 3 Perempuan Jual Anak di Bawah Umur ke Lelaki Hidung Belang

M. Riandito

M. Riandito

Bandar Lampung

19 Juni 2024 13:10 WIB
Hukum | Rilis ID
Tiga orang perempuan yang menjadi tersangka kasus TPPO. Foto: Dito
Rilis ID
Tiga orang perempuan yang menjadi tersangka kasus TPPO. Foto: Dito

RILISID, Bandar Lampung — Unit PPPA Polresta Bandar Lampung menangkap tiga orang perempuan asal kota ini. 

Mereka menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Rabu (19/6/2024).

Keberhasilan ini tak lepas dari hasil koordinasi dengan salah seorang pengacara asisten Hotman Paris, Putri Maya Rumanti.

Ketiga tersangka adalah AS (33), warga Kedamaian; AR (25) warga Tanjung Senang; dan AF (21), warga Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, menjelaskan korban berinisial DE, klien Putri yang saat kejadian berusia 15 tahun. 

"Korban yang merupakan warga Lampung Selatan (Lamsel) menceritakan kepada Putri tentang apa yang dialaminya," jelas Dennis.

Modus para tersangka dengan menawarkan handphone (hp) Iphone kepada korban dengan pembayaran dicicil.

Setelah itu, mereka memperdaya korban menjualnya kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi. 

Korban akhirnya mengalami pelecehan seksual sejak tahun 2022 hingga akhirnya kasus ini diproses di Polsek Teluk Betung Selatan (TBS) pada 2024.

Setiap kali dipaksa melayani lelaki, korban mendapat uang dari Rp600 ribu sampai Rp1 juta.  

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

3 Perempuan

Polresta

Modus

Iphone

Anak di Bawah Umur

TPPO

Bandar Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya