Modus Cicilan Iphone, 3 Perempuan Jual Anak di Bawah Umur ke Lelaki Hidung Belang

M. Riandito

M. Riandito

Bandar Lampung

19 Juni 2024 13:10 WIB
Hukum | Rilis ID
Tiga orang perempuan yang menjadi tersangka kasus TPPO. Foto: Dito
Rilis ID
Tiga orang perempuan yang menjadi tersangka kasus TPPO. Foto: Dito

"Uangnya kemudian dibagi-bagi oleh tersangka. Sedangkan jatah korban untuk membayar bunga dan cicilan Iphone," paparnya. 

Polisi menyita barang bukti dua unit hp dan pakaian yang sering digunakan korban. 

Para tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang (UU) RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 83 UU RI No 17 tahun 2016.

UU 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

3 Perempuan

Polresta

Modus

Iphone

Anak di Bawah Umur

TPPO

Bandar Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya