Modus Cicilan Iphone, 3 Perempuan Jual Anak di Bawah Umur ke Lelaki Hidung Belang
M. Riandito
Bandar Lampung
"Uangnya kemudian dibagi-bagi oleh tersangka. Sedangkan jatah korban untuk membayar bunga dan cicilan Iphone," paparnya.
Polisi menyita barang bukti dua unit hp dan pakaian yang sering digunakan korban.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang (UU) RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 83 UU RI No 17 tahun 2016.
UU 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
3 Perempuan
Polresta
Modus
Iphone
Anak di Bawah Umur
TPPO
Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
