Dugaan SHM Palsu, Kuasa Hukum Heri CH Layangkan Surat Klarifikasi dan Somasi ke BPN Bandar Lampung
Agus Pamintaher
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Kasus yang sempat viral beberapa waktu lalu di Lampung yakni terkait penebangan pohon pisang dan ditangani oleh Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Lampung, kembali memasuki babak baru.
Saat ini pemilik tanah Heri Chalilullah Burmelli (Heri CH) mulai mempermasalahkan status kepemilikan pihak lawan yang diduga menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu alias bodong.
Hal ini dibuktikan saat Direktur Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka (Law Office GAW) & Rekan dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Cinta Kasih (LBH-CIKA), Gindha Ansori Wayka mengatakan, ia didampingi Tim Hukum lainnya yakni Iskandar, Ronaldo, Ari Fitrah Anugrah, Ramadhani dan Angga Andrianus serta Mutia Rizki Yuslianti Ali Subing melayangkan surat Klarifikasi dan Somasinya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung.
“Iya, hari ini Tim Advokat Kantor Hukum GAW telah menyampaikan surat klarifikasi dan somasi kepada Kepala BPN Kota Bandar Lampung terkait dua hal berbeda,” ujar Gindha Ansori Wayka, Selasa (9/7/2024).
Menurut Gindha, surat yang dikirim Nomor: 090/B/GAW-Law Office/VII/2024, berisi lampiran satu berkas, perihal klarifikasi dan Somasi, tanggal 9 Juli 2024 terdapat dua hal yakni klarifikasi terhadap terbitnya SHM Nomor: 17/H.J An.FP di atas tanah Kliennya dengan luas 5.811 M².
Selain itu, meminta agar surat permohonan penerbitan SHM atas nama Kliennya segera diproses sebagaimana surat permohonan 7 November 2022.
“Oleh karena di atas tanah Milik Klien kami sebagian telah diterbitkan SHM atas nama orang lain dan pengajuan penerbitan SHM oleh klien Kami masih tertunda. Maka kami melayangkan surat tersebut kepada BPN untuk ditindaklanjuti," imbuh Advokat Muda Viral Lampung ini.
Menurutnya, tanah milik klien yang diurusnya berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) tanggal 01 November 2022 dengan luas 9.254 M² yang terletak di jalan Endro Suratmin LK I RT 06 Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, dikuasai Kliennya dan dibayar pajak olehnya.
“Sebagai bukti yang menguatkan, bahwa klien kami membayar pajak di atas tanah tersebut meskipun masih SPORADIK. Itu sebagai bukti bahwa klien kami taat asas dan taat hukum,” ujar Tim Hukum mantan Gubernur Lampung ini.
Disinggung terkait SHM yang ada di atas tanah kliennya, Gindha menyatakan bahwa BPN Kota Bandar Lampung menerbitkan SHM Nomor: 17/H.J An.FP tahun 2003 diduga datanya tidak sinkron (diduga palsu/bodong), meskipun jauh dengan tahun terbit SPORADIK milik Kliennya yakni 2022.
Heri CH
surat klasifikasi dan somasi
BPN
polda Lampung
SHM Palsu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
