Dugaan SHM Palsu, Kuasa Hukum Heri CH Layangkan Surat Klarifikasi dan Somasi ke BPN Bandar Lampung
Agus Pamintaher
Bandar Lampung
Gindha menyatakan, SPORADIK tersebut merupakan perubahan terakhir dari pemilik-pemilik sebelumnya. Sehingga tidak ada persoalan, karena historis kepemilikan tanah dari pemilik sebelumnya cukup jelas.
“Ada beberapa indikator SHM tersebut bermasalah yakni Penulisan NIB di halaman depan SHM tersebut ditulis dengan tulisan tangan, seharusnya diketik. Terdapat perbedaan NIB dihalaman Surat Ukur yakni yang ditulis tangan dengan NIB: 08.01.09.08.00017, sedangkan yang diketik NIB: 08.01.09.08.00019 serta yang paling fatal adalah terdapat kejanggalan dalam proses penerbitan SHM tersebut. Hal ini terbukti dari Tanggal terbitnya SHM yakni tanggal 24 Maret 2003, sementara Surat Ukurnya tanggal 06 Desember 2003,” ungkap Akademisi Perguruan Tinggi Swasta Terkenal di Lampung ini.
Lebih lanjut, Advokat Muda berdarah Negeri Besar Waykanan dan Gunung Terang Tulang Bawang Barat ini menjelaskan, bahwa SHM Nomor: 17/H.J An.FA merupakan pemisahan/pemecahan bidang tanah M.11809/S.I dengan peta pendaftaran nomor 48.2.06.104.16.5 kotak: C/5, diduga peta pendaftaran nomor 48.2.06.104.16.5 kotak: C/5 tersebut, tidak berlokasi di atas tanah kliennya, akan tetapi berlokasi di Kompleks Tanah Perumahan Permata Biru.
“Diduga objek dan luasannya berbeda, maka kami minta agar BPN Kota Bandar Lampung segera menindaklanjuti ajuan penerbitan SHM yang telah disampaikan sejak November 2022 yang lalu”, pungkasnya Gindha. (*)
Heri CH
surat klasifikasi dan somasi
BPN
polda Lampung
SHM Palsu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
