Tukin PNS Akan Dihapus dan Diganti Gaji Tunggal? Ini Tanggapan Sekdaprov Lampung
Tampan Fernando
Bandarlampung
Tukin adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.
Untuk menentukan besaran tukin yang adil, objektif, dan transparan sesuai dengan berat ringannya suatu jabatan, maka penghitungan tunjangan kinerja didasarkan pada nilai atau kelas suatu jabatan yang diperoleh melalui proses evaluasi jabatan.
Untuk penilaian Jabatan Struktural misalnya, kriteria penilaian ruang lingkup program dan dampak, pengaturan organisasi dan manajerial.
Kemudian hubungan personal, yang terbagi dalam dua sub faktor yaitu sifat hubungan dan tujuan hubungan, kesulitan dalam pengarahan pekerjaan, dan kondisi lain.
Sementara untuk jabatan fungsional digunakan faktor jabatan, seperti pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, pengendalian dan pengawasan penyedia.
Kemudian pedoman kerja, kompleksitas tugas, ruang lingkup dan dampak, hubungan personal, tujuan hubungan, persyaratan fisik, dan lingkungan pekerjaan.
Sebelumnya, Menpan RB Abdullah Azwar menjelaskan, melalui skema baru pemberian tukin, tidak akan lagi dipukul rata atau disamakan.
Bagi para PNS yang kinerjanya bagus, maka tukin yang diterima lebih besar. Sebaliknya, PNS yang kinerjanya buruk, maka tunjangan sedikit. (*)
tukin PNS dihapus
tunjangan kinerja
PNS Lampung
Fahrizal Darminto
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
