BPN Lamsel Terbitkan Sertifikat Tanah Elektronik, Ini Manfaatnya Bagi Masyarakat

Ahmad Kurdy

Ahmad Kurdy

Lampung Selatan

23 Juli 2024 19:26 WIB
Teknologi | Rilis ID
Pelayanan sertifikat elektronik di BPN Lamsel. Foto: Ahmad Kurdy
Rilis ID
Pelayanan sertifikat elektronik di BPN Lamsel. Foto: Ahmad Kurdy

RILISID, Lampung Selatan — Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampung Selatan (Lamsel) mulai melakukan digitalisasi berupa sertifikat elektronik. 

Kepala BPN Lamsel Seto Apriyadi mengatakan, masyarakat yang saat ini akan melakukan pembuatan sertifikat tanah nantinya akan mendapatkan sertifikat elektronik. 

Seto menjelaskan, sertifikat tanah elektronik memiliki banyak kelebihan, baik secara fisik maupun keamanannya. 

"Sertifikat elektronik itu secara fisik hanya satu lembar bolak-balik. Ada tanda tangan elektronik, ada barcode-nya, dan ada blangko khusus elektronik. Kelebihan sertifikat elektronik, datanya itu tidak bisa lagi dikutak-katik," kata Seto, (23/7/2024). 

Dengan adanya sertifikat elektronik, pihak BPN juga menjelaskan akan meminimalisir adanya double data sertifikat, sehingga masyarakat yang telah memiliki sertifikat elektronik tidak khawatir tanahnya akan di klaim pihak lain. 

"Kita harapkan masyarakat datang bawa sertifikat analog, melakukan permohonan pelayanan, pulang nanti langsung kita convert ke sertifikat elektronik," imbuhnya. 

Terkait biaya pembuatan sertifikat elektronik, Seto menjelaskan tidak ada perbedaan pembiayaan antara sertifikat analog dan elektronik.

"Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 dan dengan PNBP tidak ada bedanya," jelas Kepala BPN.

Dari data yang ada, BPN Lamsel hingga tanggal 23 Juli 2024 telah menerbitkan 932 sertifikat elektronik sejak di launching pada tanggal 27 Juni 2024. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

BPN Lampung Selatan

Sertifikat Elektronik

Lampung Selatan

Lampung

Sertifikat

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya