Harga Mati! SPM-AJI Tuntut UMP Lampung 2026 Naik 15 Persen
Gueade
Bandar Lampung
Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung saat itu ditetapkan sebesar Rp2.432.001. Artinya, sekitar 37,9 persen jurnalis perempuan menerima upah di bawah UMP.
“Memberi gaji di bawah upah minimum (UMR/UMP/UMK) adalah tindak pidana. Pengusaha yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun, dan/atau denda minimal Rp100 juta hingga Rp400 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 185 UU Ketenagakerjaan yang diubah oleh UU Cipta Kerja,” ujar Derri.
Terkait perusahaan pers yang mengacu UMK, Derri mendorong agar nantinya melakukan penyesuaian.
Diketahui, Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung tercatat sebagai yang tertinggi di Provinsi Lampung.
Pada 2026, UMK daerah tersebut diusulkan naik sebesar 15 persen atau Rp495.805 dari nilai tahun 2025 sejumlah Rp3.305.367, sehingga menjadi Rp3.801.172.
Sementara itu, UMK terendah berada di 10 kabupaten di Lampung dengan nilai Rp 2.893.069.
Jika juga mengalami kenaikan 15 persen, maka UMK di 10 kabupaten akan naik sebesar Rp433.960 dan menjadi Rp3.327.029.
Sementara, Ketua AJI Bandar Lampung Dian Wahyu Kusuma mengatakan, penghasilan yang layak dibutuhkan agar jurnalis dapat bekerja dengan tenang dan profesional.
Sehingga, meminimalisasi praktik tercela seperti memeras, menerima amplop, dan menjualbelikan profesinya.
Di luar upah layak minimum ini, Dian meminta agar perusahaan media menerapkan sistem kenaikan upah secara teratur dengan memperhitungkan prestasi kerja, jabatan, dan masa kerja.
UMP
Lampung
2026
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
