Disdikbud Lampung Keluarkan Edaran MPLS SMA/SMK/SLB, Jadi Lima Hari Tanpa Perpeloncoan dan Bullying
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung mengeluarkan Surat Edaran pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) SMA/SMK/SLB se-Provinsi Lampung.
Kadisdikbud Lampung, Thomas Amrico mengungkapkan pelaksanaan MPLS akan dimulai 14 Juli 2025 mendatang.
"Kami sudah buat edaran resmi kepada seluruh satuan pendidikan. Untuk melakukan langkah-langkah dalam pelaksanaan MPLS. Supaya kegiatan itu bisa maksimal," kata Thomas dikantornya.
Menurutnya dibandingkan pada MPLS sebelumnya, pelaksanaan tahun ini akan ditambah hari. Dari sebelumnya tiga hari menjadi lima hari.
"Yang tadinya biasanya 3 hari. Ditambah menjadi 5 hari. Supaya bisa maksimal. Bagaimana mereka buat kesepakatan dengan guru. Mekanisme pembelajaran, kedisiplinan," lanjutnya.
Adapun beberapa kegiatan yang wajib diikuti siswa diantaranya kegiatan pencegahan judi online narkoba, karakter, anti korupsi, Kemudian juga isu pornografi. Kemudian bullying, Kemudian tawuran.
"Karena yang kami inginkan itu selama 3 tahun pembelajaran siswa bisa semakin baik. Kemudian beberapa visi sekolah juga disampaikan kepada siswa. Supaya mereka mentaati Aturan yang dibuat oleh pihak sekolah," katanya.
Selain itu Disdikbud Lampung juga mengedepankan untuk tidak kegiatan perploncoan, body shaming dan lain-lain.
"Apalagi kegiatan yang mungkin dapat terjadi perundungan, Betul-betul yang melakukan itu adalah panitia sekolah, taanpa melibatkan senior, agar terhindari kegiatan yang mungkin berdampak negatif terhadap siswa baru. Intinya itu. Dilarang keras untuk melakukan perploncoan pada siswa," tambahnya.
Sementara itu sesuai Surat Edaran Disdikbud Lampung nomor: 400.3.8.1/1642.A/V.01/DP.2/2025 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan Bagi Murid Baru Jenjang SMA/SMK/SLB se-Provinsi Lampung
Disdikbud Lampung
Kadisdikbud Lampung
Thomas Amirico
mpls
masa pengenalan lingkungan sekolah
SMA
SMK
SLB
Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
