Cegah Perilaku LGBT di Lingkungan Sekolah, Disdikbud Lampung Terbitkan Edaran Pencegahan

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

12 Juli 2025 07:06 WIB
Pendidikan | Rilis ID
Surat edaran Disdikbud Lampung terkait antisipasi LGBT di lingkungan sekolah
Rilis ID
Surat edaran Disdikbud Lampung terkait antisipasi LGBT di lingkungan sekolah

2. Mengaktifkan peran guru Bimbingan Konseling (BK), baik melalui kegiatan pembelajaran intrakurikuler tentang pendidikan karakter yang berlandaskan nilai-nilai agama dan norma sosial, maupun ekstralkurikuler sesuai pokok atau sub-pokok bahasan yang relevan dengan pencegahan penyebarluasan paham, pemikiran dan sikap perilaku LGBT;

3. Senantiasa memberikan perhatian, melakukan pencegahan dan pelarangan pelaksanaan kegiatan, baik oleh guru dan tenaga kependidikan, serta peserta didik yang terafiliasi atau terkait langsung dengan komunitas LGBT baik di lingkungan satuan pendidikan, masyarakat sekitar satuan pendidikan, dan keluarga peserta didik;

4. Memperkuat pemahaman dan mengimbau kepada orangtua peserta didik untuk senantiasa memberikan pemahaman melalui nilai-nilai agama, mulai dari lingkungan keluarga, dan lingkungan masyarakat;

5. Upaya pencegahan LGBT harus dilakukan dengan pendekatan yang komprehensif dan holistik, melibatkan seluruh elemen sekolah dan masyarakat, dengan membangun lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan inklusif bagi semua peserta didik, tanpa memandang orientasi seksual atau identitas gender,

6. Pendamping Satuan Pendidikan dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan untuk melakukan monitoring dan pengawasan atas pelaksanaan Pencegahan Perilaku Lesbian, Gay, Biseksual Dan Trasngender (LGBT) Pada Satuan Pendidikan Menengah dan Satuan Pendidikan Khusus di Provinsi Lampung. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Kadisdikbud Lampung

Thomas Amirico

dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Lampung

lgbt

Lampung

sekolah

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya