Tolak UU Ciptaker dan Represivitas Aparat, HMI Datangi DPRD Lampung
lampung@rilis.id
Bandarlampung
Namun, bukannya memperbaiki IU tersebut dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Presiden Jokowi malah mengeluarkan Perppu yang seolah-olah sudah memperbaiki UU yang dianggap inkonstitusional.
"Oleh MK parahnya lagi DPR RI malah mengaminkan Perppu menjadi UU. Ini jelas ada persekongkolan antara eksekutif legislatif dan kaum oligarki untuk menindas masyarakat kelas bawah," tandasnya.
Dia melontarkan kecurigaannya bahwa UU ini sebagai hadiah kepada oligarki atau pemilik modal kaum kapitalis dari Jokowi. Karena telah memenangkannya sebagai presiden pada periode kedua.
Mingrum Gumay mewakili para pimpinan mengapresiasi langkah yang diambil HMI Bandarlampung dengan berdiskusi untuk menyelesaikan persoalan yang ada.
"Ini langkah intelektual yang harus diapresiasi dan bisa diikuti oleh elemen kemahasiswaan lainnya," ujarnya.
Mingrum menyampaikan, tuntutan dan hasil kajian HMI akan langsung dikirimkan ke presiden dan DPR RI tanpa merubahnya sedikit pun. (*)
HMI Cabang Bandarlampung
Tolak UU Cipta Kerja
kecam Aksi Represif Aparat
aksi mahasiswa
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
