Tolak UU Ciptaker dan Represivitas Aparat, HMI Datangi DPRD Lampung

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

3 April 2023 21:03 WIB
Ragam | Rilis ID
HMI Cabang Bandarlampung audiensi ke DPRD Lampung di ruang rapat komisi, Senin (3/42023). Foto: Humas HMI Cabang Bandarlampung
Rilis ID
HMI Cabang Bandarlampung audiensi ke DPRD Lampung di ruang rapat komisi, Senin (3/42023). Foto: Humas HMI Cabang Bandarlampung

RILISID, Bandarlampung — HMI Cabang Bandarlampung melakukan audiensi ke DPRD Lampung, Senin (3/4/2023).

Audiensi bertujuan di menolak UU Cipta Kerja (Omnibuslaw) dan mengecam tindakan represif aparat kepolisian saat unjuk rasa, Kamis (30/3/2023). 

Hadir 40 orang kader HMI Bandarlampung, yang terdiri dari perwakilan pengurus cabang dan para pimpinan HMI komisariat se-Bandarlampung.

Mereka diterima Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay, Wakil Ketua I DPRD Elly Wahyuni, Wakil Ketua II DPRD Ririn Kuswantari, Wakil Ketua III Raden Muhammad Ismail, dan perwakilan Komisi V Budi Yuhanda.

Audiensi berjalan lancar dengan saling bertukar pikiran antara satu sama lain mengenai persoalan yang sedang hangat terjadi di Indonesia, yaitu pengesahan UU Cipta Kerja.

Ketua Umum HMI Bandarlampung, Mauldan Agusta Rifanda,  menyampaikan UU Cipta Kerja jelas merugikan masyarakat kelas bawah sehingga terjadi penolakan di mana-dimana.

"Terutama persoalan dampak buruk bagi pekerja, lingkungan, masyarakat adat, bahkan pendidikan," paparnya. 

UU ini pertama kali berawal dari gagasan Presiden Jokowi mengenai Omnibuslaw dalam pidato pelantikannya sebagai presiden RI periode kedua. 

Penolakan oleh seluruh elemen masyarakat bergulir hingga Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Dan, MK pada 25 November 2021 menyatakan bahwa UU ini inkonstitusional bersyarat," kata dia.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

HMI Cabang Bandarlampung

Tolak UU Cipta Kerja

kecam Aksi Represif Aparat

aksi mahasiswa

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya